Faksi-faksi Palestina telah sepakat mengecam persetujuan parlemen Zionis Israel “Knesset” tentang undang-undang yang melegalkan penangkapan pada siapa saja yang menolak keberadaan “Israel sebagai sebuah negara Yahudi dan demokratis”. Faksi-faksi Palestina menilai ini sebagai bentuk rasisme dan upaya untuk mengosongkan keberadaan Palestina dan membatalkan hak kembali pengungsi Palestina.
Salah seorang pemimpin Hamas, Dr. Ismail Radwan dalam pernyataannya kepada koresponen Infopalestina mengatakan undang undang Zionis Israel ini memberikan bukti baru rasisme entitas Zionis Israel. Undang undang ini juga sbagai upaya untuk menghapus hak kembali bangsa Palestina dan mengusir rakyat Palestina dari tanah Palestina terjajah tahun 1948 melalui undang-undang batil ini. Dia menyatakan bahwa rakyat Palestina – terutama gerakan Hamas – tidak mengakui legalitas undang-undang ini tidak juga tidak mengakui entitas perampas ini.
Dia menegaskan bahwa undang undang ini tidak lain sebagai upaya untuk merampas semangat juang rakyat Palestina dan keteguhan tetap bertahan di tanah Palestina 1948. Menurutnya, proyek ini akan gagal sebagaimana semua rencana Zionis Israel yang telah gagal dalam meluruhkan rakyat Palestina dan upaya menggugurkan hak-haknya.
Ridwan mengatakan, “Cukuplah bagi para perunding yang mengantungkan pada fatamorgana perundingan-perundingan sia-sia. Mereka harus menyadari bahwa bahaya sedang mengancam rakyat Palestina dan persoalannya. Mareka harus segera menghentikan kerjasama keamanan dengan Zionis Israel.
Dia menyerukan masyarakat Palestina di dalam wilayah pendudukan agar menolak undang undang batil ini dan melawannya. Kepada bangsa Arab dan umat Islam Ridwab menyampaikan pesan pentingnya memiliki perhatian pada bahaya yang menimpa Palestina.
Dia menegaskan pentingnya tidak bertaruh pada opsi berdamai dengan pemerintah rasis Israel. Dia mengingatkan yang harus dilakukan adalah memperkuat perjuangan rakyat Palestina.
Antara yang Menolak dan Mendukung
Hari Rabu, kemarin, Parlemen Israel yang dikenal dengan nama Knesset meratifikasi undang undang yang menghukum siapa saja yang menyebarkan penentangan terhadap keberadaan “Israel” sebagai “sebuah negara Yahudi dan demokratik”.
Undang-undang yang diajukan oleh salah seorang anggota Knesset berhaluan kanan, Zebolan Olive, dari partai sayap kanan religius “Biet Yahudi”, ini mendapatkan dukungan mayoritas 47 suara dan ditentang 34 suara. Undang undang ini mendapatkan dukungan pemerintah Zionis Israel dan koalisi pemerintah dan ditentang oleh fraksi Arab dan anggota partai Kadima dan Meretz. Sementara itu anggota partai Buruh tidak memberikan suara.
Undang-undang ini menyebutkan setiap ekspresi yang menentang negara Yahudi akan menimbulkan kebencian kesetiaan kepada negara dan lembaganya. Hal ini dianggap melakukan tindak pidana dan dihukum penjara selama satu tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar