Minggu, 23 Januari 2011

Sistem Ekonomi Ribawi (sistem Bunga) (4)

Sistem Ekonomi Ribawi (sistem Bunga) (4)

Setelah berbicara tentang motivasi, maka kali ini nash memaparkan ancaman:
“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu..” 

Rasulullah saw pernah memerintahkan agen beliau di Makkah—sesudah ayat ini turun—untuk memerangi keluarga Mughirah apabila mereka tidak menghentikan praktik riba. Rasulullah saw dalam khutbahnya pada Fathu Makkah juga memerintahkan untuk menghapus setiap riba di masa jahiliyyah—terutama riba paman beliau, ‘Abbas—bagi para penghutang yang terus menanggungnya hingga masa jangka waktu yang lama sesudah Islam, sehingga masyarakat muslim menjadi matang, fondasi-fondasinya menjadi kokoh dan tiba waktunya bagi peralihan sistem ekonominnya dari sistem riba. Di dalam khutbah ini Rasulullah saw bersabda, “Setiap riba di zaman jahiliyyah diletakkan di bawah kedua kakiku ini dan riba pertama yang kuletakkan adalah riba ‘Abbas..” Beliau tidak menyuruh mengembalikan kelebihan yang telah mereka ambil di masa jahiliyyah. 

Jadi, ketika masyarakat Islami telah berdiri, maka imam berkewajiban memerangi orang-orang yang bersikeras menjalankan sistem riba dan membangkang perintah Allah kendati mereka menyatakan sebagai muslim. Sebagaimana Abu Bakar ra memerangi pembangkang zakat, meskipun mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah serta mendirikan shalat. Karena orang yang menolak taat kepada syari’at Allah dan tidak menerapkannya dalam realitas kehidupan itu tidak dianggap sebagai muslim! 

Nah, pernyataan perang dari Allah dan Rasul-Nya itu lebih luas daripada pertempuran dengan senjata dari imam. Karena perang ini dinyatakan terhadap setiap masyarakat yang menjadikan riba sebagai fondasi sistem ekonomi dan sosialnya. Perang ini dinyatakan dalam bentuknya yang luas. Perang tersebut bisa ditujukan kepada syaraf dan hati, atau kepada keberkahan hidup dan kesejahteraan, atau kepada kebahagiaan dan ketentraman. Ia juga bisa berupa perang dimana Allah memberi kekuasaan kepada sebagian orang yang menentang sistem dan manhaj-Nya untuk mengalahkan sebagian yang lain. Ia juga bisa berupa perang pengusiran dan pertikaian, perang penipuan dan kezhaliman, perang kecemasan dan ketakutan. 

Dan yang terakhir adalah perang senjata di antara berbagai bangsa, angkatan perang dan negara. Perang dahsyat yang terjadi akibat berlakunya sistem riba yang memuakkan. Para lintah darat pemilik modal internasional itulah yang menyalakn perang-perang tersebut, baik secara langsung atau tidak langsung. Mereka memasang jerat sehingga terjadi perang! Dan yang paling mudah terjadi adalah hancurnya jiwa, runtuhnya moral, terumbarnya syahwat dan rusaknya entitas manusia dari dasarnya hingga intensitas yang tidak bisa dicapai sekalipun oleh perang bom atom yang menakutkan! 

Allah telah menyatakan perang terhadap orang-orang yang berinteraksi dengan riba dan perang tersebut tengah berkecamuk saat ini; memangsa apa saja dalam kehidupan manusia yang sesat; saat mereka lupa dan mengira bahwa mereka mengalami kemajuan setiap kali melihat tumpukan-tumpukan produk material yang dikeluarkan pabril..Produk-produk tersebut selayaknya membahagiakan manusia seandainya produk-produk tersebut bersumber dari sumber yang bersih. Tetapi, ia keluar dari sumber riba yang kotor—tak ubahnya seperti debu yang menyesakkan nafas manusia; sementara di atasnya berdiri sekelompok kecil lintah darat internasional yang tidak merasakan penderitaan manusia yang sengsara di atas tumpukan barang yang terkutuk ini! 

Islam mengajak jama’ah muslim pertama dan senantiasa mengajak seluruh umat manusia kepada aturan yang suci dan bersih, serta bertaubat dari dosa, kesalahan dan manhaj yang terinfeksi:

“Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” 

Itulah taubat dari kesalahan jahiliyyah yang tidak hanya terkait pada satu zaman dan satu sistem saja, melainkan penyimpangan dari syari’at dan manhaj Allah, kapan pun dan bagaimanapun itu terjadi. Sebuah kesalahan yang menimbulkan dampak-dampaknya pada psikologi individu, moral dan persepsi mereka terhadap kehidupan. Ia menimbulkan dampak-dampaknya pada kehidupan jama dan hubungan sosialnya. Ia menimbulkan dampak-dampaknya pada kehidupan seluruh manusia dan perkembangan ekonomi mereka itu sendiri, seandainya orang-orang yang teperdaya itu termakan propaganda para lintah darat bahwa sistem riba merupakan fondasi yang tepat bagi pertumbuhan ekonomi! 

Pengembalian modal tanpa ada selisih merupakan keadilan dimana kreditur dan debitur tidak dirugikan. Sedangkan untuk mengembangkan kekayaan itu ada cara-cara lain yang bersih. Bisa berupa kerja individual, atau perseroan dengan akad mudharabah, yaitu seseorang memberikan modalnya kepada orang yang mengelolanya dengan keuntungan atau kerugian ditanggungbersama. Juga bisa melalui korporat yang menjual sahamnya secara langsung di pasar modal—tanpa ada bill of the establishment yang menguasai mayoritas keuntungan—dan memperoleh keuntungan yang halal dari cara tersebut. 

Bisa juga dengan menyimpannya di bank—tanpa bunga—dengan ketentuan pihak bank menyalurkannya ke perusahaan, industri dan perdagangan, baik secara langsung atau tidak langsung, dimana nasab memperoleh bagian keuntungan dengan sistem tertentu atau justeru kerugian..

Pihak bank juga bisa menegenakan biaya tertentu sebagai kompensasinya terhadap pengelolalan modal tersebut. Dan masih banyak lagi cara yang bukan di sini tempat untuk merincinya..Semua itu mungkin dilakukan dan mudah manakala hati telah beriman dan niat di dalamnya telah lurus untuk memperoleh penghasilan yang bersih dan menjauhi sumber yang kotor! 
wallohu'alam

Tidak ada komentar: