Selasa, 18 Januari 2011

Fatwa Yahudi: Boleh Bunuh Orang non Yahudi Walau Balita













Asosiasi Ulama Palestina mengecam keras sikap diam dunia Arab dan Islam atas fatwa Yahudi yang membolehkan pembunuhan non yahudi meski korban adalah ibu menyusui. Fatwa itu sebagai bukti kuat logika yahudi yang menyimpang sepanjang sejarah yang membolehkan pembunuhan terhadap anak-anak yang meski masih menyusui demi meraih keuntungan politik rasis.
Dalam pernyataan yang diterima oleh Infopalestina kemarin Selasa (10/11) Asosiasi Ulama Palestina menegaskan, mereka melihat fatwa yang diterbitkan dalam rangkaian buku agama Yahudi atas nama “taurat malik” dari rabi Yishak Shaber dan rabi Yosa Yastur yang menegaskan hukum khusus yang menentukan bagaimana dan kapan boleh membunuh orang non yahudi yang membolehkan membunuh anak-anak masih menyusui sebagai fatwa yang mengungkapkan hakikat yahudi yang dengki terhadap semua manusia selain yahudi. Fatwa ini diterjemahkan dalam tindakan nyata mereka dengan membunuh anak-anak, membabat pohon, menghancurkan kehidupan di Palestina. Agresi Gaza adalah bukti paling dekat dan kentara yang sebelumnya didahului pembantaian demi pembantaian terhadap rakyat Palestina; seperti pembantaian di Shabra, Shatila, dimana mereka membelah perut wanita yang hamil, menyembelih kakek dan pemuda dengan darah dingin, juga pembantaian di Der Yasen dan Kafr Qasim.
Asosiasi Ulama Palestina merasa heran dengan bungkamnya dunia saat ini atas fatwa seperti ini. Padahal jika ada fatwa serupa dari ulama umat Islam, maka dunia akan bangkit berang dan Islam akan dituding terorisme dan haus darah dan lain-lain.
Asosiasi Ulama Palestina mengecam PBB, UNICEF, Vatikan dan lembaga-lembaga HAM lainnya yang membiarkan fatwa yahudi itu lewat tanpa diberi sanksi dan teguran. Seakan fatwa yang membolehkan pembunuhan terhadap anak-anak tidak perlu dikecam, dibuang dan ditolak. Ini sangat dinilai sangat berbahaya sebab dunia seakan sudah sepakat dengan Israel dan tindakan jahat mereka terhadap Palestina.
Asosiasi Ulama Palestina meminta kepada dunia agar melarang rabi-rabi Yahudi ikut dalam “Dialog Lintas Agama” sebab lembaga-lembaga HAM harus peduli dengan urusan HAM. Mereka juga meminta agar pihak yahudi yang mengeluarkan fatwa ini diadili di dunia internasional dan dilarang membagikan buku-buku yang berisi fatwa itu, disamping dunia juga harus mendukung rakyat Palestina dalam menghadapi permusuhan Israel.

Tidak ada komentar: